Jenis
UU
Bentuk
Undang-Undang
Tahun
2022
Nomor
13
Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
2022-06-16
Tanggal Pengundangan
2022-06-16
Tanggal Berlaku
2022-06-16
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
File
UU-2022-13

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mengubah:

  • UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan